Kuala Kapuas

Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR Dipimpin Staf Ahli Bupati

Kuala Kapuas, spiritnusantara – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Budi Kurniawan, memimpin Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (31/3/2026). Rapat tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, para pemohon, serta tamu undangan lainnya. Dalam pertemuan ini, terdapat enam permohonan penerbitan KKPR yang dibahas.

Adapun enam permohonan tersebut meliputi: Teguh Setio Utomo yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk rencana pemukiman transmigrasi baru A.4 Utara di Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup; serta pemukiman transmigrasi baru A.4 Selatan di desa yang sama. Selanjutnya, Murda Puspa Dewi dengan rencana penggunaan non pertanian di Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung. Kemudian, Arie Hartanto yang bertindak atas nama Kapuas Delta Silica dengan rencana pembangunan Terminal Khusus Komoditas Pasir Kuarsa di Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai. Serta dua permohonan dari Jaenudin atas nama PT. Rezeki Sawit Sentosa untuk rencana perkebunan buah kelapa sawit yang berlokasi di Desa Karya Bersama dan Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung.

Dalam arahannya, Budi Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kapuas. Ia menekankan pentingnya kesesuaian fungsi ruang sebelum dilakukan pemanfaatan oleh para pemohon. “Setiap rencana pemanfaatan ruang harus disesuaikan terlebih dahulu dengan fungsi yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi penggunaan kawasan di luar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan terkait titik lokasi serta kesesuaiannya. Jika terdapat hal yang belum sesuai, maka akan didiskusikan bersama dengan perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, khususnya Bidang Penataan Ruang, dalam menyusun rekomendasi kebijakan selanjutnya. Terkait hasil pembahasan, Budi Kurniawan mengungkapkan bahwa permohonan atas nama Murda Puspa Dewi dapat langsung ditindaklanjuti untuk proses penerbitan KKPR, karena telah memenuhi kesesuaian yang dipersyaratkan. Sementara itu, permohonan lainnya masih memerlukan pertimbangan teknis dari perangkat daerah terkait.

Ia pun meminta kepada perangkat daerah agar segera menyusun pertimbangan teknis terhadap permohonan yang telah dibahas. Selain itu, para pemohon juga diharapkan dapat menjalin koordinasi yang baik serta melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan. “Koordinasi yang baik dan penyampaian data yang lengkap sangat diperlukan, agar perangkat daerah dapat memberikan pertimbangan teknis secara tepat dan tidak terjadi kekeliruan,” tambahnya.

Menutup arahannya, Budi Kurniawan berharap hasil rapat tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan kepastian, baik bagi para pemohon maupun bagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara. “Semoga keputusan yang telah diambil dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.(Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *