Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 Dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim
Tamiang Layang, spiritnusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari agenda resmi DPRD Bartim dalam menjalankan fungsi kelembagaan serta membahas berbagai hal penting terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Agenda Rapat Paripuna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Mardianto. SH ini yaitu penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, kegiatan ini diberlangsungkan di ruang Rapat Paripurna DPRD Bartim Lantai II, Kamis (30/7/2026).
Dari Eksekutif hadir mewakili Bupati Barito Timur, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Anggota DPRD, Plt. Sekwan dan tamu undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Timur, terlebih dahulu pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Rini dalam pandangannya meminta agar lampiran rincian dibagikan sebelum dibahas.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Kariato, menyatakan sepakat dengan usulan yang disampaikan Rini. Namun, ia tetap mengingatkan pemerintah daerah agar mempertimbangkan sejumlah usulan prioritas yang telah tertuang dalam Musrenbangcam.
Beberapa usulan tersebut di antaranya penggantian Jembatan Awang di Hayaping, pembangunan Jembatan Murutuwu di Kecamatan Paju Epat, pekerjaan cor lanjutan bahu jalan ruas Hayaping–Tamiang Layang, serta beberapa pembangunan jembatan lainnya yang dinilai mendesak dan menjadi prioritas masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang hadir, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, yang mewakili Bupati Barito Timur, serta Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Mardianto, S.H. (Vna)
