Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Sinkronkan Ranperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian

Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini digelar untuk menyelaraskan substansi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menghimpun masukan dari perangkat daerah terkait.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dan dipimpin Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, ST., M.Si. Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi, SP., M.I.Kom., membuka kegiatan tersebut.

Rapat dihadiri sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta akademisi dari Universitas Palangka Raya.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek penting penyusunan Ranperda LP2B, mulai dari dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, hingga berbagai peraturan pelaksana lainnya serta Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/DISTAN Tahun 2022 tentang Penetapan KP2B, LP2B dan LCP2B.

Adapun tujuan pelaksanaan rapat ini adalah melakukan sinkronisasi data LP2B, menyamakan persepsi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyempurnakan substansi Ranperda, serta menentukan luasan kawasan LP2B dan LCP2B yang akan ditetapkan.

Rapat juga membahas tahapan penyusunan Ranperda LP2B, mulai dari inventarisasi data, verifikasi lapangan, sinkronisasi lintas sektor, penyusunan naskah, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Kapuas menargetkan penyusunan Ranperda LP2B berjalan komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sekaligus menjaga ketahanan pangan dan mendukung pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Kapuas. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *