Sengketa Lahan Dan Status Hukum KSU Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya Kembali Dimediasi Pemkab Kapuas
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPUKM) kembali memfasilitasi mediasi sengketa lahan serta status hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya.
Mediasi digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (7/8/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai dan dihadiri para pihak serta unsur terkait.
Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Kapuas membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian secara musyawarah, sekaligus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berperan sebagai fasilitator yang mengedepankan prinsip netralitas serta mendorong terciptanya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dialog antara para pihak agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan mengedepankan musyawarah. Kami berharap penyelesaian yang ditempuh nantinya tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta mengutamakan kepentingan bersama,” ujar Usis
Menurutnya, setiap sengketa yang berkaitan dengan lahan maupun kelembagaan koperasi perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan didukung data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai mengajak seluruh pihak mengedepankan itikad baik dalam proses mediasi. Pemkab Kapuas, katanya, mendukung penyelesaian secara damai dan sesuai regulasi demi memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta melindungi kepentingan masyarakat dan anggota koperasi.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan itikad baik dalam proses mediasi ini. Pemerintah Kabupaten Kapuas mendukung setiap upaya penyelesaian secara damai dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Melalui mediasi tersebut, Pemkab Kapuas berharap para pihak dapat mencapai kesepahaman dan melanjutkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Sengketa lahan dan kelembagaan KSU Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Vna)
