Komisi I DPRD HST Kaji PJJ dan Program Unggulan Disdik Kapuas untuk Tingkatkan Pendidikan
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas untuk mempelajari penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan program unggulan pendidikan, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat karhutla.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD HST Yajid Fahmi dan diterima Kepala Dinas Pendidikan Kapuas H. Suwarno Muriyat di ruang rapat, Jumat (25/9) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Suwarno memaparkan program Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar (PHKB) yang menjadi salah satu strategi meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan karakter, literasi, numerasi, budaya lokal, sekolah ramah anak dan inklusif, serta kecakapan digital.
Terkait PJJ, Suwarno menjelaskan kebijakan ini menjadi solusi agar hak siswa mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi ketika pembelajaran tatap muka harus disesuaikan dengan kondisi, termasuk saat tanggap darurat karhutla.
Ketika kondisi tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka, pendidikan tetap harus berjalan. Kepala Dinas Pendidikan Kapuas H. Suwarno Muriyat mengatakan PJJ menjadi salah satu solusi dengan memanfaatkan teknologi dan sumber belajar yang tersedia.
Menurutnya, keberhasilan PJJ membutuhkan kesiapan sekolah, guru, siswa, dan orang tua, serta diperkuat koordinasi dan kolaborasi.
Ketua Komisi I DPRD HST Yajid Fahmi menyebut kunjungan tersebut sebagai upaya menambah referensi kebijakan pendidikan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Dalam diskusi, rombongan Komisi I juga tertarik dengan program Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar (PHKB) yang memiliki tujuh prioritas, mulai dari peningkatan kompetensi guru, penguatan karakter, literasi dan numerasi, pelestarian budaya, sekolah ramah anak dan inklusif, kecakapan digital, hingga sekolah kompetitif.
Suwarno menegaskan, dalam kondisi darurat karhutla, keselamatan dan kesehatan pendidik serta peserta didik menjadi prioritas. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghentikan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Strategi harus disesuaikan. Jika kondisi udara tidak sehat, pembelajaran dapat dialihkan ke PJJ agar proses pendidikan tetap berlangsung,” pungkasnya. (Vna)
