Pembangunan Desa di Kapuas Digenjot, Rp245 Miliar Digelontorkan 2026 dan Rp350 Miliar Disiapkan Tahun Depan
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus mendorong pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa, termasuk hingga wilayah pesisir dan pedalaman. Komitmen itu disampaikan dalam kegiatan Asistensi dan Advokasi Penerapan Reformasi Birokrasi Desa bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Komisi II DPR RI di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Sabtu (26/9/2026).
Bupati Kapuas HM Wiyatno memaparkan berbagai langkah percepatan pembangunan desa. Salah satunya melalui dukungan sarana dan prasarana desa.
Pada 2026, Pemkab Kapuas mengalokasikan sekitar Rp1 miliar untuk masing-masing desa bagi 231 desa. Total anggaran mencapai Rp245 miliar, termasuk untuk kebutuhan perencanaan dan pengawasan.
Program tersebut diharapkan mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa di seluruh wilayah Kapuas.
Anggaran pembangunan desa tersebut dikelola melalui perangkat daerah (OPD) teknis untuk menjaga kualitas pelaksanaan dan hasil pembangunan.
Tak berhenti di 2026, Pemkab Kapuas juga menyiapkan kenaikan anggaran pembangunan desa pada 2027 menjadi sekitar Rp300 miliar hingga Rp350 miliar. Prioritas diarahkan ke desa-desa pesisir dan pedalaman, dengan alokasi tertentu mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per desa.
Pemkab Kapuas juga tengah memproses pemekaran Kecamatan Mentangai guna memperpendek rentang pelayanan. Jika terealisasi, jumlah kecamatan di Kapuas bertambah dari 17 menjadi 19.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Kapasitas, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Mohammad Noval, menegaskan reformasi birokrasi desa harus berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung masyarakat.
Sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, pembangunan desa kini diarahkan berbasis outcome, sehingga desa tidak lagi sekadar menjadi objek, tetapi subjek pembangunan.
Untuk memperkuat kapasitas aparatur desa, Kemendagri juga menyediakan sejumlah instrumen, di antaranya platform pembelajaran digital LMS Pamung Desa dan program Desa Berdampak.
Kedua instrumen tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa secara efisien dan berkelanjutan. Dengan demikian, reformasi birokrasi tidak sekadar memperbaiki administrasi, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota DPR RI Komisi II, H. Iwan Kurniawan, mengapresiasi langkah Pemkab Kapuas dalam memperkuat pembangunan desa. Menurutnya, besarnya anggaran harus diikuti tata kelola dan pertanggungjawaban yang tertib.
“Pengelolaan dana yang besar harus diimbangi dengan administrasi yang tertib agar benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas, Kemendagri, dan DPR RI mendorong penguatan birokrasi berjalan beriringan dengan percepatan pembangunan. Pengelolaan anggaran desa pun diharapkan semakin tertib, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Vna)
