Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya 2026

Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Disparbudpora menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Kamis (16/7/2026).

Agenda yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 Juli 2026 ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten setda, sejumlah kepala perangkat daerah, dan undangan.

Turut hadir Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi, S.S., M.A. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, serta Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara, S.Psi., S.Ant. dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam laporan pelaksanaannya, Plt. Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas memaparkan bahwa sidang kali ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan. Tujuan utamanya adalah menjaga, menyesuaikan, serta mendaftarkan aset potensi cagar budaya daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional.

Hingga saat ini, Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

Plt. Kepala Disparbudpora menjelaskan, sebanyak tujuh objek diduga cagar budaya akan disidangkan pada 2026. Objek tersebut terdiri dari kategori bangunan, seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai, serta kategori benda berupa koleksi bersejarah di Gereja Mandomai, termasuk alat musik, peralatan perjamuan, mozaik gereja, dan sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich.

Di samping memaparkan objek sidang, pihak Disparbudpora juga menyoroti sejumlah tantangan pelestarian di lapangan. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan wadah penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, kendala administratif penguasaan lahan oleh warga di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas lima hektar, serta penyelamatan peninggalan bersejarah di Kota Baru.

Terkait hal itu, para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat diimbau untuk aktif menginventarisasi objek potensial di wilayah masing-masing. Sementara itu, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya sidang penetapan ini.

Hal ini dinilai sejalan dengan visi “Kapuas Bersinar” dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya. Pemerintah daerah berharap nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang ini dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi.

Wakil Bupati Kapuas menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan cagar budaya serta mengenalkannya kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat sebagai potensi wisata budaya. Ia juga meminta para juru pelihara memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *