Kuala Kapuas

Kendalikan Inflasi Daerah, Asisten II Kapuas Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas dan diikuti bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Rakor tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Edaran Bersama mengenai Sinkronisasi Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Layanan Pertanahan, Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan, serta Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Selain itu, rakor juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi perkembangan inflasi.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat dan responsif dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan masyarakat serta mendukung kondisi perekonomian daerah yang tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Kusmiatie menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pengendalian inflasi membutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Kita akan terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar stabilitas harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Kusmiatie.

Selain membahas pengendalian inflasi, kegiatan juga membahas sinkronisasi layanan BPHTB dan pertanahan serta integrasi data perpajakan dan pertanahan. Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat akurasi data, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi.

Sementara itu, sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah menjadi salah satu agenda penting dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas akan terus melakukan koordinasi dan menindaklanjuti berbagai kebijakan yang disampaikan dalam Rakor tersebut dengan melibatkan perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangannya. Langkah ini dilakukan agar setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Pemkab Kapuas berkomitmen untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung berbagai program pemerintah yang memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *