220 Aspirasi Warga Dapil III Disampaikan DPRD Barito Timur dalam Rapat Paripurna
Tamiang Layang, spiritnusantara.com — Berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD Kabupaten Barito Timur selama masa reses mulai disampaikan dalam forum resmi dewan. Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Barito Timur, Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut secara khusus mengagendakan penyampaian laporan hasil reses kelompok anggota DPRD Barito Timur.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop. Hadir dalam kegiatan tersebut para anggota DPRD, Asisten III Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, serta staf fraksi DPRD.
Dalam rapat paripurna, Juru Bicara Reses Kelompok DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) III, Bayanto, menyampaikan laporan hasil kunjungan kerja dalam daerah yang dilakukan selama masa reses.
Sebelum menyampaikan laporan, Bayanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Dapil III yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk mewakili kelompok dalam menyampaikan hasil pelaksanaan reses.
Menurut Bayanto, reses bukan sekadar agenda rutin anggota DPRD. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban wakil rakyat untuk turun langsung ke tengah masyarakat, menyerap sekaligus menghimpun berbagai aspirasi dan kebutuhan konstituen.
Melalui pertemuan dengan masyarakat, anggota DPRD dapat mendengarkan secara langsung berbagai persoalan, masukan, maupun pengaduan yang berkembang di daerah. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPRD dan pemerintah daerah.
“Reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen serta masyarakat,” ujar Bayanto dalam penyampaian laporannya.
Ia menambahkan, pelaksanaan reses juga menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban moral dan politis anggota DPRD kepada masyarakat yang telah memberikan mandat untuk mewakili mereka.
Dengan disampaikannya laporan hasil reses dalam rapat paripurna, berbagai aspirasi yang dihimpun dari lapangan diharapkan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat menjadi bahan pembahasan dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan Kabupaten Barito Timur ke depan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 107 Ayat (7) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur. Anggota DPRD juga diwajibkan membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugas pada masa reses untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Reses kelompok anggota DPRD Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 berdasarkan daerah pemilihan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 5 hingga 7 Agustus 2026.
Hasil reses tersebut kemudian dibahas melalui Rapat Kerja Gabungan Komisi pada Senin, 10 Agustus 2026, dan disepakati untuk dilaporkan dalam rapat paripurna berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
220 Usulan dari Tiga Kecamatan
Dalam laporan tersebut, Bayanto menyampaikan bahwa Reses Dapil III merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Pematang Karau dan Kecamatan Raren Batuah.
Adapun anggota DPRD yang berasal dari Dapil III yaitu Nursulistio, Mardianto, H. Parjono, Wahyudinnoor, Nelly Madelina, JM Idat, Bayanto, Febrina Margaretha, Drs. H. Zain Alkim dan H. Rayesnan.
Sebanyak 220 usulan aspirasi masyarakat berhasil dihimpun anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) III selama pelaksanaan reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Ratusan aspirasi tersebut tersebar di tiga kecamatan. Rinciannya, sebanyak 35 usulan berasal dari Kecamatan Dusun Tengah, 99 usulan dari Kecamatan Pematang Karau, dan 86 usulan dari Kecamatan Raren Batuah.
Seluruh aspirasi yang telah dihimpun itu selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui pimpinan DPRD. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah, termasuk untuk ditindaklanjuti melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028.
Juru Bicara Reses Kelompok DPRD Dapil III, Bayanto, mengatakan tindak lanjut terhadap berbagai usulan masyarakat tetap akan mempertimbangkan skala prioritas program dan kegiatan serta kemampuan keuangan daerah.
Artinya, tidak seluruh usulan dapat direalisasikan secara bersamaan. Pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan pemetaan dan menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, urgensi program, serta ketersediaan anggaran.
DPRD Kawal Aspirasi hingga Tahap Pelaksanaan
Bayanto menegaskan, DPRD Kabupaten Barito Timur secara kelembagaan tidak hanya bertugas menghimpun dan menyampaikan aspirasi masyarakat. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan APBD serta penerapan peraturan daerah.
Dalam proses tersebut, DPRD akan memberikan kritik, saran, masukan, maupun rekomendasi kepada pemerintah daerah. Langkah itu diperlukan agar aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui reses dapat diselaraskan dengan arah kebijakan dan program pembangunan daerah.
Laporan hasil reses Dapil III selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui pimpinan DPRD. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan dalam proses harmonisasi, sinkronisasi, serta rekonsiliasi program pemerintah daerah.
Dengan demikian, hasil reses tidak berhenti sebagai laporan administratif. Aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus membawa suara masyarakat ke dalam pembahasan kebijakan dan pembangunan daerah, sekaligus mengawal agar program yang menjadi prioritas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Vna)
