Palangkaraya

Dinkes Palangka Raya Pastikan Warga Tidak Mampu Dapat Pelayanan Kesehatan di Tengah Kabut Asap

Palangka Raya, spiritnusantara.com – Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan memastikan respons cepat bagi warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis, termasuk di tengah kondisi udara tidak sehat akibat kabut asap. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, H. Riduan, menyampaikan hal tersebut saat turun langsung membantu warga yang sakit di Jalan Tingang Ujung, Kamis (22/10/2026).

Ia mengatakan, Wali Kota Palangka Raya telah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan puskesmas terkait untuk segera memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

“Warga tidak mampu menjadi tanggungan pemerintah daerah. Pasien kami jemput dan antar ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan serta perawatan,” ujarnya.

Riduan menjelaskan, pasien akan menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatannya dan menentukan penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan rawat inap jika diperlukan.

Ia menegaskan, kendala administrasi, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak boleh menghambat pemberian pertolongan awal kepada pasien.

Terkait status pasien yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan tercatat dalam kategori kemiskinan desil 6, Riduan menyarankan keluarga berkoordinasi dengan Dinas Sosial apabila data tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan perubahan status desil melalui mekanisme yang berlaku agar data kesejahteraan mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Proses tersebut diharapkan dapat membantu warga memperoleh akses terhadap program bantuan dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

“Kalau masalah desil itu ranahnya ada di Dinas Sosial. Mungkin kalau tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bisa mengajukan perubahan status desil. Silakan datang ke Dinas Sosial untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Mengenai pembiayaan pengobatan, Riduan menjamin bahwa pasien tidak mampu yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya akan diupayakan mendapat pelayanan tanpa biaya. Dia juga menyebutkan bahwa dalam kondisi darurat, terdapat waktu tenggang 3 x 24 jam untuk mengurus administrasi jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pasien kami rujuk ke Rumah Sakit Kota Palangka Raya dan seluruh biaya penanganannya ditanggung pemerintah,” ungkap Riduan.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga mengoperasikan empat mobil oksigen keliling untuk membantu warga yang membutuhkan layanan pernapasan di tengah memburuknya kualitas udara.

“Empat mobil oksigen ini beroperasi sesuai jadwal dengan jangkauan dari Kelurahan Tangkiling hingga Kalampangan. Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi,” pungkasnya. (Vna)