Palangkaraya

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Banmus Sepakati Beberapa Agenda Strategis

PALANGKA RAYA, Spirit Nusantara.Com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyepakati sejumlah agenda strategis melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya pada Rabu (11/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana Aden.

Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRD Kota Palangka Raya, unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), komisi-komisi, serta perwakilan dari perangkat daerah yang terkait.

Dalam penyampaiannya, Gloriana Aden menegaskan bahwa Rapat Banmus menjadi momen strategis guna menyamakan langkah antara eksekutif dan legislatif,

Terutama dalam menghadapi berbagai agenda penting sepanjang Juni 2025.

“Keselarasan agenda sangat dibutuhkan, terlebih karena banyak kegiatan krusial di bulan Juni ini, bertepatan pula dengan peringatan Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kami berharap, sinergi yang dibangun ini akan memperkuat implementasi program dan kebijakan di lapangan,” ungkapnya.

Salah satu hasil utama dari rapat Banmus tersebut adalah penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembahasan.

Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029 serta Raperda mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dari sebelas Raperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, baru dua yang dinyatakan siap untuk masuk tahap pembahasan. Sementara sisanya masih dalam proses pematangan internal oleh pemrakarsa masing-masing,” tambah Gloriana.

Tak hanya membahas Raperda prioritas, Banmus juga mengusulkan percepatan terhadap sejumlah Raperda penting yang berada di luar Propemperda, di antaranya Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Hutan dan Lahan, serta revisi atas Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pembahasan Raperda Perubahan APBD saat ini masih mengalami kendala, karena menunggu hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota menyatakan kesiapannya untuk segera mempercepat proses pembahasan begitu hasil audit dari BPK diterima.

Koordinasi intensif dengan DPRD pun akan terus dilakukan agar seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Dalam rapat Banmus ini, juga telah disepakati jadwal kegiatan DPRD Kota Palangka Raya untuk bulan Juni 2025, yang akan dijadikan acuan bagi pelaksanaan tugas-tugas kedewanan serta menjadi dasar koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah.

“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk agenda bersama Pemerintah Kota, dapat terlaksana dengan efektif dan terarah,” pungkasnya.( Vna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *