Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Dibuka Bupati Kapuas, Fokuskan Tata Kelola yang Baik
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, SP., secara resmi membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025, yang mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota DPD RI Komite IV, Ibu Hj. Siti Aseanti, SST., M.Keb., Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, berbagai pejabat penting dari Kementerian Desa PDTT, BPKP Pusat, Kanwil Perbendaharaan Kalteng, Kejaksaan Tinggi, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, serta para camat, kades se-Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas, Wiyatno, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memberantas kemiskinan secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak hanya menjalankan amanat Undang-Undang Desa, tetapi juga mendorong dan mengawal pembangunan di desa melalui kebijakan, kolaborasi stakeholder, dan pembinaan berkelanjutan agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” tegasnya.
Kabupaten Kapuas sendiri memiliki 214 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan. Pada tahun 2025, desa-desa tersebut memperoleh alokasi Dana Desa dari APBN sebesar Rp190,2 miliar dan dari APBD sebesar Rp172,08 miliar, yang disalurkan secara bertahap.
Workshop ini menjadi momen penting untuk menguatkan pemahaman perangkat kecamatan dan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Fokus utama mencakup penguatan musyawarah desa, lembaga desa, serta kesadaran kritis masyarakat dalam mengelola sumber daya secara demokratis. Wiyatno, juga menekankan pentingnya disiplin aparatur pemerintah desa serta pemahaman aturan yang berlaku,”Kita harus pastikan setiap penggunaan dana desa, baik yang berasal dari APBN maupun APBD, dapat di pertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Program prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 meliputi BLT Dana Desa (BLTDD), program ketahanan pangan (minimal 20% dari Dana Desa), pengembangan potensi lokal, pengentasan stunting, serta peningkatan layanan kesehtaan dasar di desa.
Kegiatan workshop ini diharapkan menghasilkan peningkatan wawasan dan kapasitas pengelolaan keuagan desa yang lebih baik, menuju desa yang maju, dan sejahtera. (Vna)
