KPU dan Bawaslu Murung Raya: Klarifikasi Terkait PSU dan Pembatasan Peliputan Media
Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, memberikan tanggapan terkait beberapa isu yang berkembang pasca-Pemilu 14 Februari 2024. Hal ini termasuk kabar mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan larangan wartawan dalam meliput proses rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Murung pada 21 Februari.
Dalam rapat pleno terbuka KPU Murung Raya di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu pada Rabu (28/2/2024), sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk saksi partai politik, disampaikan. Misalnya, salah satu perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Misian turut mengajukan pertanyaan terkait isu-isu tersebut.
Ketua Bawaslu Murung Raya, Elides Jena, menjelaskan bahwa pengumuman adanya potensi PSU di satu TPS di kabupaten ini, yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng pada 16 Februari 2024, hanya bersifat potensi dan belum menentukan penyelenggaraan PSU.
“Setelah penelusuran dilakukan atas informasi tersebut, kami tidak menemukan permasalahan yang mengindikasikan adanya PSU di Murung Raya,” ujar Elides.
Elides juga menambahkan bahwa adanya potensi PSU tersebut dilaporkan oleh pihak langsung kepada Bawaslu Provinsi, dan setelah dilakukan penelusuran oleh berbagai pihak di kabupaten, termasuk Pengawas TPS (PTPS), tidak ditemukan bukti kecurangan seperti yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
Mengenai larangan bagi media untuk meliput rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Murung, Ketua Bawaslu Murung Raya menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan psikologis petugas di PPK Murung.
“Ini hanya langkah teknis yang diambil oleh PPK Murung dalam proses perhitungan. Percayalah bahwa tidak ada kecurangan, karena saat rekapitulasi di PPK Murung, disana hadir saksi dari partai politik, Bawaslu, KPU, serta pihak berwenang lainnya,” ungkap Elides, seperti dikutip dari Antara News.
Sementara itu, terkait kegiatan rapat pleno, Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan selama dua hari berturut-turut untuk melakukan penghitungan hasil perolehan suara dari 10 kecamatan.
“Rapat pleno ini dihadiri oleh PPK dari 10 kecamatan, saksi paslon, partai politik, Bawaslu, kepolisian, dan instansi terkait lainnya,” tambah Okto.**
(M.Ilmi).
