Tamiang Layang

Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Bartim, Barbuk Sabu Diamankan 13,24 Gram Sabu

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM)  –  Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela membenarkan adanya penangkapan tindak pidana narkoba.

Penangkapan itu dijelaskan, satresnarkoba Polres Barito Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Anggota Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku berinisial HF (36) warga Rodok, Kecamatan Dusun Tengah dan NT (35) warga Dayu, Kecamatan Karusen Janang.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan A Yani rute Ampah – Tamiang Layang, wilayah Kecamatan Karusen Janang pada Selasa (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Atas informasi itu, kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ke dua pelaku,” kata AKBP Viddy, di Tamiang Layang, Rabu (22/5).

Viddy menyebut, bahwa pada saat dilakukan penggeladahan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan narkotika, namun saat dilakukan interogasi, pelaku memberitahukan kepada kepolisian bahwa ada menyembunyikan dua buah kemasan lulur herborist bulat berwarna hijau di belakang warung kopi di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, kedua pelaku dan disaksikan warga setempat mengambil dan membuka dua buah kemasan lulur herborist bulat berwarna hijau itu yang ternyata berisikan tiga puluh dua paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,24 gram.

Selain itu, turut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan yang pelaku HF kenakan dari hasil penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat.

AKBP Viddy menegaskan, bahwa saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian AKBP Viddy Dasmasela. (Hb/jur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *