SS Tuntut Ganti Rugi Atas Perkara Surat Ijin Perceraian Yang Dikeluarkan PJ Bupati Mura
Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Menindaklanjuti telah terbitnya Surat Bupati Murung Raya No: 800/80/2024 tentang Pemberian Surat Izin Perceraian Kepada Rn (43) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Muda di SDN Beriwit -4 tertanggal 3 April 2024 yang diterbitkan tidak sesuai prosedur peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 3 Angka (4) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 jo. Pasal 3 Ayat (1) Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 jo.Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Kemudian, juga telah diterbitkan kembali Surat Bupati Murung Raya No.800/102/2024 Tentang Mencabutan Pemberian Izin Perceraian kepada Rn (43) selaku ASN Guru Muda SDN Beriwit 4 Puruk Cahu dengan suaminya atas nama SS (44) tertanggal 17 Mei 2024.
Maka SS selaku pihak yang telah dirugikan secara Materiil dan Immateriil atas terbitnya dua surat Bupati Murung Raya tersebut lantas meminta kepada Dr.Drs.Hermon, M.Si selaku PJ.Bupati Murung Raya agar dapat menanggung kerugian materiil tergugat SS karena dengan terbitnya Surat Bupati Murung Raya terkait Surat Izin Percerian tertanggal 3 April 2024
“Saya sebagai TERGUGAT dalam perkara perceraian ini mengalami kerugian materiil dan Kerugian immateriil dikarenakan kami harus menghadapi Persidangan Perceraian di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan membayar biaya Jasa Advokat dan Biaya Transportasi Advokat sebagai Pendamping Hukum kami sebagai TERGUGAT dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh,” Ungkap SS, Senin ( 27/5)
Adapun, lanjut SS, bahwa Surat Kuasa dan Surat Perjanjian Jasa dimaksud terlampir didalam surat itu. SS berharap Surat yang diajukannya itu dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh Dr.Drs.Hermon,M.Si selaku PJ Bupati Murung Raya. (Hb)
