Pemko Didesak Perluas Pemasangan Tapping Box di Restoran dan Kafe
PALANGKA RAYA, Spiritnusantara.com – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, mendukung langkah Pemko melalui Bapenda memperluas pemasangan alat perekam pajak (tapping box) di rumah makan, restoran, dan kafe.
“Ini sejalan dengan upaya meningkatkan PAD sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak restoran,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Menurut Hap, tapping box meminimalisir kebocoran pajak dan mempermudah pelaku usaha karena pajak tercatat otomatis tanpa perhitungan manual. “Pajak restoran 10 persen hak pemerintah daerah yang dititipkan konsumen. Dengan sistem digital, pencatatan jelas dan adil bagi pengusaha maupun pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bapenda perlu terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, termasuk pelatihan pengoperasian alat, agar kebijakan ini diterima dan berjalan optimal. DPRD juga akan memantau pelaksanaan program agar peningkatan PAD benar-benar berdampak pada pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Palangka Raya. (Vna)
