Ekspose Dokumen FS dan DED TPST 2026, Dipimpin Sekda Kapuas
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com,- Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memimpin kegiatan Ekspose Dokumen Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (24/2/2026) pagi.
Kegiatan yang difasilitasi Bapperida Kabupaten Kapuas ini dihadiri Kepala Bapperida Ahmad Saribi, perwakilan PT Gibrig Indonesia Bersih, sejumlah kepala perangkat daerah, serta undangan terkait.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan gambaran kondisi eksisting pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2025. Timbulan sampah tercatat sekitar 220,10 ton per hari atau 800.336,5 ton per tahun.
Dari total timbulan tersebut, jumlah sampah yang terolah sekitar 2,97 ton per hari, sampah yang masuk ke TPA sekitar 22,32 ton per hari, sementara sampah yang belum terkelola mencapai 194,81 ton per hari. Saat ini terdapat 15 titik pengolahan sampah eksisting di Kabupaten Kapuas, namun fasilitas pengolahan dinilai belum optimal dan pelayanan ke TPA belum merata.
Dari sisi komposisi, sampah di Kabupaten Kapuas didominasi sampah organik berupa sisa makanan sekitar 40,1 persen, disusul sampah plastik sekitar 33,5 persen, kemudian kertas/karton, logam, kain, dan kategori lainnya.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan dokumen yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan pengembangan TPST ke depan. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait adanya program dukungan dari Bank Dunia melalui skema LSDP yang mensyaratkan kesiapan studi kelayakan dan perencanaan pengelolaan sampah yang jelas.
“Dokumen yang kita susun harus benar-benar menggambarkan kondisi Kabupaten Kapuas secara detail. Data yang disampaikan harus akurat, sehingga dapat menjadi dasar penilaian dan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Sekda.
Ia juga menegaskan bahwa rencana pengembangan TPST diarahkan pada pengembangan dan perluasan di lokasi eksisting TPA saat ini, sehingga diperlukan pemetaan kondisi yang menyeluruh, mulai dari timbulan sampah hingga sistem pengelolaan yang paling tepat diterapkan di Kabupaten Kapuas.
“Data yang diperoleh harus sedetail mungkin, agar ketika kita melakukan pembangunan satu hingga dua tahun ke depan, itu benar-benar sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Melalui ekspose dokumen FS dan DED ini, diharapkan perencanaan pengembangan TPST Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih terarah, terukur, serta mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan. (Vna)
