Kuala Kapuas

Pelatihan dan Sosialisasi HKI Diikuti Pelaku Ekonomi Kreatif di Kapuas

Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga menggelar kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Permata Inn, Jalan Cilik Riwut, dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai subsektor ekonomi kreatif, Kamis (16/4/2026).

Wakil Bupati Kapuas Dodo yang hadir pada kesempatan tersebut sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai HKI sebagai upaya melindungi karya dan inovasi para pelaku ekonomi kreatif. Ia menyampaikan bahwa di tengah persaingan yang semakin kompetitif, perlindungan hukum terhadap produk menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas semakin memahami pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah,” ujarnya.

Hak kekayaan intelektual lanjutnya bukan hanya melindungi karya, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas. Produk yang sudah memiliki perlindungan hukum akan lebih dipercaya dan memiliki daya saing. Ditempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Tengah, Dr. Joko Martanto, turut memberikan sambutan kepada peserta.

Ia menekankan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang memiliki produk unggulan, namun belum memiliki kesadaran untuk
melindungi karya mereka secara hukum. Padahal, dengan mendaftarkan HKI, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan kepercayaan pasar.

“HKI menjadi salah satu kunci dalam memenangkan persaingan usaha. Oleh karena itu, kami mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan karya dan produknya agar memiliki kepastian hukum,” jelasnya. Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kreatif terkait pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk yang dihasilkan.

Dalam era persaingan yang semakin ketat, perlindungan HKI dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga orisinalitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu produk.(Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *