Tamiang Layang

DPRD Bartim Gelar RDPU Batas Desa Tangkan dan Bentot, Hadirkan PT KSL dan Camat

SPIRITNUSANTARA.COM – Tamiang Layang (ANTARA) – DPRD Barito Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berkaitan permintaan warga kepada PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan bahas tapal batas Desa Tangkan Kecamatan Awang dan Desa Bentot Kecamatan Patangkap Tutui Kabupaten Barito Timur, Senin (9/10/2023).

Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio usai memimpin RDPU mengatakan, ada beberapa warga meminta kepada PT KSL agar 100 meter pada kiri kanan jalan dilepaskan untuk dijadikan kawasan permukiman masyarakat.

“Tadi disampaikan PT KSL areal tersebut masuk HGU, memang tidak mereka tanami namun masuk HGU, tapi warga meminta itu untuk dilepaskan,”, kata Nur.

Dan berkaiatan tata batas desa Tangkan dan Bentot, diharapkan bisa diselesaikan di internal pemerintahan antar desa dan kecamatan untuk bermusyawarah dalam penyelesaian tata batas desa tersebut.

“Jika memang ada silakan Kades Tangkan dan BPD nya kemduian juga dari Bentot, dipersiapkan dokumennya nanti dibicarakan dengan bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, untuk sama-sama diselesaikan,” kata Nur.

Berkaitan warga yang merasa tidak menjual tanah, tetapi faktanya itu ditanami dan dikelola dan oleh perusahaan, mendapat tanggapa Nur Sulistio. Menurutnya, semua pihak harus menyiapkan data-data pendukung.

“Silakan diinventarisir data dan dokumennya dipersiapkan, nanti minta bantu ke Kades atau Camat bersama-sama dengan pemerintah kabupaten atau nanti bisa langsung ke perusahaan, untuk mengkonfirmasi bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kenapa ditanam dan sebagainya. Kemudian tinggal menyandingkan dokumen dari perusahaan dan juga masyarakat,” kaa Nur.

Nur berharap dengan adanya RDPU ini isa masalah yang dirasaka masyarakat terselesaikan dengan baik, serta tidak ada atau terjadi gejolak maupun gesekan di tengah-tengah masyarakat. (Lah/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *